Khitan pada wanita menurut pendapat terkuat dalam Mazhab Imam Syafii hukumnya adalah wajib. Mazhab inilah yang dianut oleh mayoritas muslimin di Indonesia. Maka setiap muslimah haruslah berkhitan.
Dalil wajibnya khitan bagi wanita ada banyak. Di antaranya adalah sebagai berikut.
Pertama, Hadits Nabi Muhammad ﷺ :
إذَا الْتَقَى الخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الغُسلُ.
“Jika dua kemaluan (laki-laki & perempuan) yang dikhitan bertemu maka wajiblah mandi”. (HR Imam At Turmudzi).
Hadits ini menunjukkan bahwa jika laki-laki dan perempuan berhubungan badan maka wajiblah mandi. Nah, redaksi hadits ini menyebutkan bahwa baik kemaluan laki-laki dan perempuan keduanya sama-sama dikhitan. Dari redaksi inilah hukum wajibnya khitan diambil.
Kedua, dalam syariat Islam semua hukum laki-laki dan perempuan adalah sama, seperti sholat, puasa, tutup aurat, khitan dan sebagainya.
Kecuali jika ada dalil tersendiri yang membedakan, barulah dianggap berbeda, seperti sholat Jum’at, sholat berjamaah, batasan aurat dan sebagainya.
Dalam khitan tidak ada dalil yang secara khusus menyebutkan bahwa ini hanya wajib bagi laki-laki saja. Maka wanita pun disamakan wajibnya.
Ketiga, Nabi Muhammad ﷺ permah berpesan pada seorang wanita yang masuk Islam.
إذا خَفَضتِ فَأشْمِي وَلَا تُنهِكِي، فَإنَّه أسْرَى لِلوَجْهِ وَأحظَى لِلزَّوجِ.
“Jika kamu mengkhitan wanita, maka sisakanlah sedikit dan jangan dipotong semuanya. Sebab hal itu bisa membuat wajah jadi ceria dan membuat suami lebih menyenanginya”.
Di hadits ini lagi-lagi Nabi Muhammad ﷺ berpesan tentang berkhitan bagi wanita.
Ini adalah beberapa landasan dari sejumlah dalil yang lain yang digunakan oleh Imam As Syafii dalam menyatakan bahwa khitan adalah wajib bagi wanita.
Memang ada pendapat berbeda dalam mazhab Hanafi, Hanbali dan Maliki yang menyatakan khitan bagi wanita hanya sunnah saja. Tidak sampai dihukumi wajib. Kita mengetahui ini agar bisa lebih lapang dada saat mendapati berbedaan di tengah masyarakat.
Lalu, bagian mana yang dipotong jika seorang wanita berkhitan?
Yang dipotong adalah secuil kecil saja dari bagian klitorisnya. Hanya sedikit. Dan hukumnya makruh jika memoting keseluruhanya karena akan membuat syahwat wanita itu jadi berkurang.
Di sinilah hikmah besar dari khitannya wanita, yaitu untuk sedikit mengurangi syahwat besarnya tanpa menghabiskannya sama sekali. Jika syahwat wanita tidak dikurangi dengan berkhitan, maka dampak buruknya adalah suami akan kesulitan mengimbangi gejolak syahwat istrinya. Saat syahwat ini tidak berimbang, dikhawatirkan akan mengurangi keharmonisan rumah tangga tersebut. Istri tidak terpuaskan sedangkan suami merasa kewalahan.
Sungguh syariat Islam mengajarkan segala hal dengan tepat dan indah. Bahkan dalam berkhitan, ada hikmah keharmonisan dan kesuksesan berumah tangga.
Alhamdulillah, bertambah satu ilmu lagi hari ini. Mari berbagi agar yang lain juga mendapatkan ilmu yang sama dan kita mendapatkan pahala lebih karenanya.
Sebagian besar rujukan diambil dari buku “Anakku Investasi Akhiratkua”, karya DR. Habib Segaf Hasan Baharun,M.H.I.