Di bagian satu tentang hal yang membuat sholat kita batal, kita sudah membahas secara terperinci tentang makan dan minum, juga tentang bagaimana jika menelan air lur dalam sholat. Sahabat bisa membacanya di artikel lain di rubrik Fiqih.
Kini kita akan bicara tentang hal kedua yang bisa membuat sholat kita batal, yaitu beregerak. Dalam sholat, terkadang kita merasa gatal, terkadang kita menggaruk, terkadang kita memperbaiki posisi peci, dan gerakan-gerakan yang lain. Yang mana dari gerakan itu yang membatalkan sholat dan yang mana yang tidak? Mari kita memahaminya.
Disebutkan dalam kitab At Taqrirotus Sadidah bahwa bergerak itu membtalkan sholat jika memenuhi syarat berikut ini :
- Bergeraknya 3 kali. Jika kurang dari 3 kali gerakan maka tidak membatalkan sholat walau pun dilakukan dengan sengaja.
- Gerakan yang 3 kali itu dilakukan secara berturut-turut (secara bersambung). Jika dilakukannya dengan terpisah jarak yang lama antara gerakan satu ke gerakan kedua, maka itu dihitung satu gerakan saja. Jika telah lama berdiam, lalu bergerak lagi, maka kembali dihitung satu gerakan lagi, bukan dijumlahkan dengan gerakan sebelumnya. Begitu seterusnya.
Sebagai gambaran, saya bergerak memperbaiki posisi peci saya. Maka itu dihitung satu. Kemudian nanti di rokaat kedua saya bergerak menggaruk tangan saya, maka itu juga dihitung satu. Bukan dijumlah menjadi dua. Sebab, jarak antara gerakan pertama ke gerakan selanjutnya terpaut jarak yang lama.
Jeda antara gerakan sudah dianggap lama jika selisih antara gerakan itu seperti lamanya kita membaca surah Al Ikhlas.
Nah, kemudian ada berberapa pengecualian di mana bergerak itu tidak membatalkan sholat walau pun dilakukan dengan bersambung dari gerakan pertama sampai ketiga, bahkan lebih. Keadaan itu adalah jika :
- Jika gerakannya dengan anggota kecil atau anggota ringan. Anggota tubuh yag dianggap anggota ringan adalah bibir, telinga, lidah (tanpa bersuara), kelopak mata, jari jemari dan kemaluan laki-laki. Maka pada angota tubuh tersebut jika bergerak lebih dari 3 kali pun sholat kita tidaklah batal.
- Jika tidak tertahankan. Seperti jika ada seorang yang terkana sakit panu atau gatal-gatal, dia sungguh tak sanggup untuk tidak menggaruknya, maka dalam keadaan ini sholatnya tidak batal.
- Jika dia tak bisa mengendalikan gerakan tersebut. Seperti jika kita sholat dalam keadaan sangat dingin, lalu tubuh kita menggigil, maka otomatis seluruh tubuh kita bergerak. Gerakan yang tak tertahankan seperti ini tidak membatalkan sholat.
- Sholat dalam peperangan atau dalam ketakutan, ini juga gerakannya tidak membatalkan sholat. Sebab kita berada dalam keadaan darurat untuk segera bergerak menyelamatan diri sedangkan shlat kita tidak bisa daibatalkan. Maka tetaplah sholat walau harus banyak bergerak.
Demikianlah penjabaran singkat tentang bergerak di dalam sholat, mana yang membatalkan dan mana yang tidak membatalkan. Semoga bermanfaat. Jika ada yang perlu didiskusikan tentang hal ini silahkan cantumkan di kolom komentar.
Mari berbagi kebaikan dengan membagikan kembali artikel bermanfaat di sini ke dalam akun sosmed kita. Mungkin banyak yang akan mendapatkan kebaikan juga sebab apa yang kita bagikan. Semoga menjadi jariyah lmu untuk kita yang pahalanya akan terus mengalir walau kita telah tiada. Amin.