Sebelum memulai wudhu, ada beberapa hal yang harus kita penuhi terlebih dahulu agar wudhu kita menjadi sah. Hal tersebut kita kenal dengan nama “Syarat Wudhu”. Jika salah satu dari syarat wudhu ini belum terpenuhi, maka wudhu yang kita lakukan tidak sah. Nah, di bagian ini kita akan membahas syarat wudhu yang pertama.
Sebelum kita mulai berwudhu, pastikan bahwa yang kita gunakan adalah air yang memenuhi syarat. Air tersebut adalah air suci dan mensucikan. Apa maksudnya air suci dan mensucikan?
Begini maksudnya. Dalam hukum, air ada beberapa macam :
- Ada air yang najis, tidak suci. Seperti, air kencing, itu najis. Atau, air biasa yang kemasukan najis di dalamnya, seperti kecipratan kencing, kemasukan kotoran cicak, kemasukan bangkai hewan dan sebagainya, maka air itu pun menjadi air najis. Air yang najis ini tidak dapat kita gunakan untuk bersuci.
- Ada air yang suci tapi tidak dapat mensucikan. Seperti air yang salah satu sifatnya telah berubah. Air teh, itu tidak dapat digunakan bersuci karena warna dan rasanya telah berubah dari sifat asli air. Air comberan, itu tidak dapat digunakan bersuci karena baunya telah berubah dari sifat asli. Sederhananya, setiap air yang sudah berubah salah satu sifatnya, baik itu rasa, bau atau warnanya maka air itu tidak dapat digunakan untuk bersuci. Walau pun air itu tetap kita anggap suci, namun tidak bisa lagi untuk mensucikan.
- Ada air yang suci dan sekaligus dia bisa mensucikan. Nah, inilah yang dapat kita gunakan untuk bersuci. Yaitu setiap air yang masih belum berubah dari sifat dasarnya, baik itu baunya, warnanya dan rasanya, semua masih sama seperti aslinya air tersebut. Juga, air ini tidak kemasukan najis di dalamnya, walau pun tidak merubah sifat airnya (selengkapnya tentang air najis dapat sahabat temukan di artikel berikutnya di website ini, silahkan dibuka untuk lebih memahami secara lengkap).
Maka, kembali ke pembahasan. Bahwa sebelum kita mulai berwudhu, pastikan kita telah menyiapkan air yang memenuhi syarat terlebih dahulu. Yaitu air yang tidak berubah sifatnya dan air yang bukan kemasukan najis di dalamnya. Kita mengenal air tersebut dengan istilah “Air Yang Suci Dan Mensucikan” (ٌطَاهِرٌ مُطَهّر).
Bagaimana sahabat? Dapatkah penjabaran ini dipahami dengan mudah?
Jika sahabat menemukan beberapa kesulitan atau pertanyaan saat prakteknya, silahkan menuliskannya di kolom komentar dan mengirimkannya kepada kami. Semoga kita bisa mendapatkan solusinya bersama.
Untuk bagian kedua, mari membuka bagian selanjutnya dari pembahasan ini.