Mukallaf artinya adalah seseorang yang terkena beban hukum dalam syariat. Wajib menjalankan yang wajib, dan haram menjalankan yang haram, serta semua hukum-hukum lain dalam syariat Islam berlaku pada dirinya.
Untuk dianggap sebagai mukallaf, syaratnya ada dua.
Pertama, dia berakal, bukan gila. Kedua, dia sudah baligh, bukan anak kecil yang belum baligh.
Untuk mengetahui tanda-tanda baligh, kami cantumkan di artikel terpisah dalam website ini.
Sedangkan muallaf, adalah orang yang baru masuk Islam dan Islamnya masih lemah. Muallaf ini mendapatkan hak bagian dalam zakat, agar menguatkan keislamannya.
Nah, itulah perbedaan secara singkat antara mukallaf dan muallaf. Semoga bermanfaat.