Majelis Himmah MajelisHimmah.com merupakan media online sebagai ruang taklim untuk belajar agama Islam dengan merujuk dari kitab-kitab salafussolhin.

Apakah Boleh Meminjam Barang Milik Masjid?

2 min read

Apakah Boleh Meminjam Barang Milik Masjid?

Sahabat, pernahkah kita mendengar tentang barang wakaf? Ya, barang wakaf adalah barang yang ditujukan untuk digunakan manfaatnya sesuai seperti apa yang diniatkan oleh yang mewakafkan.

Misalnya, mewakafkan tanah untuk masjid, mewakafkan mobil untuk ambulan, mewakafkan rumah untuk ditempati fakir miskin dan sebagainya.

Sesuatu yang sudah diwakafkan tidak bisa digunakan untuk fungsi lainnya, yang diperbolehkan khusus sesuai fungsi wakafnya saja.

Tanah yang diwakafkan untuk masjid tidak boleh digunakan untuk membangun selain masjid dan kebutuhan masjid.

Mobil yang diwakafkan untuk ambulan tidak boleh digunakan untuk kebutuhan perjalanan selain kebutuhan kesehatan.

Rumah yang diwakafkan untuk fakir miskin tidak boleh ditempati untuk selain fakir miskin.

Nah, yang ingin kita bahas sekarang adalah khusus tentang masjid dan barang wakaf di dalamnya.

Sebagaimana kita tahu, masjid adalah tempat ibadah umat Islam yang alhamdulillah sangat mudah kita dapati di sekitar kita. Berbagai kegiatan pun kita adakan di dalamnya, mulai dari sholat berjamaah, mengaji, hingga kegiatan kemasyarakatan seperti musyawarah warga dan sebagainya.

Nah, melihat betapa seringnya interaksi kita dengan masjid, terkadang terjadilah penggunaan barang masjid yang digunakan untuk urusan selain masjid, baik dengan sengaja atau tanpa sengaja. Maka ada beberapa hal yang harus kita pahami dalam hal ini.

Hukum Menggunakan Barang-Barang Milik Masjid

Menggunakan barang di masjid pada dasarnya dapat terbagi menjadi beberapa perincian berikut.

Pertama, jika kita berjamaah atau sholat di masjid itu, atau sedang melaksanakan suatu kegiatan masjid di situ, maka semua fasilitas yang diperuntukkan bagi para jamaah boleh kita gunakan.

Seperti kamar mandi, parkiran kendaraan, kipas angin, AC, sajadah, sarung umum dan sebagainya. Sebab hal-hal tersebut memang disediakan untuk kebutuhan sholat berjamaah, atau kebutuhan kegiatan masjid lainnya.

Namun tentunya hal yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan masjid, kita tidak diperkenankan menggunakannya. Seperti listrik yang digunakan untuk mencharge handphone pribadi, air yang digunakan untuk mencuci kendaraan pribadi dan lain sebagainya.

Kedua, jika kita tidak berjamaah di masjid, atau tidak sedang berkegiatan dengan kegiatan masjid, namun hanya kebetulan membutuhkan fasilitasnya saja, maka kita dilarang menggunakan fasilitas masjid untuk kebutuhan pribadi kita.

Kita dilarang menggunakan WC nya, menumpang kendaraaan di area parkirnya, menggunakan kipasnya untuk tidur di dalamnya dan lain sebagainya. Sebab, penggunaan tersebut diluar dari tujuan kemakmuran masjid dan bukan untuk kebutuhan kegiatan sholat atau kegiatan lainnya di masjid tersebut.

Maka, kita sangat perlu berhati-hati terhadap hal ini. Sebab menggunakan sesuatu yang bukan milik kita dan kita tidak ikut punya hak di dalamnya adalah terlarang. Hukumnya adalah haram.

Jangan menumpang kendaraan di parkiran masjid jika bukan untuk kebutuhan sholat. Jangan menggunakan toilet masjid jika anda tidak dalam rangka ikut sholat.

Jangan menyalakan kipas angin masjid untuk istirahat tidur kita di siang hari. Jangan juga menggunakan karpet atau terpal masjid untuk kebutuhan acara pribadi kita di rumah.

Bagaimana Jika Terlanjur Memakainya?

Adakalanya jika terjadi pada diri kita, kita terlanjur menggunakan sesuatu dari masjid yang sebenarnya bukan menjadi hak kita maka harus ada kompensasi yang kita berikan untuk menghalalkan hak yang kita gunakan tersebut.

Listrik yang kita gunakan untuk mencharge handphone atau kamar mandi yang kita gunakan untuk buang air saat kita sekedar numpang lewat kita halalkan penggunaannya dangan memasukkan sejumlah uang ke kotak amal dengan nominal yang sekiranya sesuai dengan apa yang kita gunakan tersebut.

Ini bertujuan untuk ganti rugi atas kelalaian kita menggunakan fasilitas masjid padahal kita sedang dalam keadaan tidak berhak.

Kepada Siapa Kita Membayarkannya?

Kita dapat menyerahkannya kepada pengurus atau memasukkannya ke dalam kotak amal masjid tersebut. Jumlahnya adalah disesuaikan dengan kadar kira-kira seberapa banyak yang telah kita gunakan.

Bagaiamana Jika Tidak Dihalalkan?

Jika kita tidak menghalalkannya maka akan ada hisab (perhitungan) atas kita di akhirat. Di sana nanti setiap harta yang kita gunakan tanpa berhak akan kita pertanggungjawabkan di hadapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Bagaiamana Sikap Kita Seharusnya?

Sebagai seorang hamba yang takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, kewajiban kita adalah untuk menjaga setiap perbuatan kita agar selalu berada dalam ridho Allah.

Jangan mengambil dan jangan menggunakan sesuatu yang kita tidak memiliki hak di dalamnya. Allah ta’ala berfirman dalam Al Quran :

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ

وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ

“Siapa yang mengerjakan kebaikan sebesar zarrah (ukuran yang sangat kecil) dia akan melihat balasan amalnya. Dan siapa yang mengerjakan keburukan sebesar zarrah dia akan melihat balasan amalnya” (QS. Az Zalzalah)

Semoga Allah selalu Menggiring kita untuk berbuat kebaikan dan Menjauhkan kita dari berbuat kesalahan. Semoga kita dianugrahkan rejeki yang halal dan dijauhkan dari rejeki yang haram. Amin.

3
Majelis Himmah MajelisHimmah.com merupakan media online sebagai ruang taklim untuk belajar agama Islam dengan merujuk dari kitab-kitab salafussolhin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *